oleh: EDIUS PRATAMA, S.H (Associate AMAR)
Sengketa perdata adalah sengketa kepentingan antar perseorangan (orang per orang) atau antar perseorangan dengan badan hukum atau antar badan hukum dengan badan hukum. Contoh sengketa perdata adalah sengketa tanah, hutang piutang, sengketa jual beli, perceraian, sengketa waris, sengketa perikatan dan sengketa perbuatan melawan hukum.
Sebelum penyelesaian lewat jalur hukum sengketa perdata sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan melalui proses musyawarah atau mediasi, baik melalui mekanisme adat, lembaga keagamaan maupun kebiasaan masyarakat setempat. Bila tidak berhasil, barulah proses penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri dimulai.
Proses hukum penyelesaian sengketa perdata secara berurutan adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran
Pendaftaran gugatan dilakukan oleh Penggugat (Perseorangan atau Badan Hukum) di Pengadilan Negeri dimana Tergugat (Perseorangan atau Badan Hukum) betempat tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) H.I.R yang berbunyi:
“Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.”
2. Pengajuan Gugatan
Gugatan yang sudah didaftarkan lalu diajukan ke Pengadilan Negeri untuk diproses lebih lanjut.
Agar gugatan tersebut tidak ditolak atau tidak dapat diterima oleh hakim maka gugatan tersebut harus memenuhi syarat materiil dan formil.
1). Syarat materiil.
Syarat materiil gugatan adalah syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan. Syarat materiil gugatan adalah sebagai berikut:
a. Identitas Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) yaitu:Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama, tempat tinggal, kewarganegaraan.
b. Dasar gugatan (Posita)
- Bagian yang menguraikan kronologis atau peristiwanya; dan
- Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya sebagai uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar hukum gugatan.
c. Tuntutan (Petitum)
Tuntutan berisi apa yang diminta supaya diputuskan oleh pengadilan.
2). Syarat formil.
Syarat formil gugatan adalah syarat yang berkaitan dengan tata cara atau prosedur dalam mengajukan gugatan. Syarat formil gugatan adalah sebagai berikut:
- Tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili Pengadilan tempat mengajukan gugatan, baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif. Kompetensi absolut adalah wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, sedangkan kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
- Gugatan tidak mengandung kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai Tergugat (error in persona).
- Gugatan harus jelas dan tegas. Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya dasar Gugatan (Posita) bertentangan dengan Tuntutan (Petitum).
- Tidak melanggar asas ne bis in idem yaitu gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)yaitu menolak atau mengabulkan gugatan.
- Gugatan tidak prematur atau belum saatnya menggugat sudah menggugat.
- Tidak menggugat hal-hal yang telah dikesampingkan, misalnya gugatan kedaluwarsa (lewat waktu) sebagaimana diatur dalam Pasal 1946 KUH Perdata yang berbunyi: “Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.”
Selain harus memenuhi syarat materiil dan formil diatas surat gugatan sebaiknya dilengkapi dengan salinan berbagai dokumen atau bukti-bukti tertulis lainnya.
3. Pemeriksaan dan Tawaran Perdamaian
Hakim akan memeriksa kasus dan menawarkan kepada Tergugat dan Penggugat untuk melakukan perdamaian.
4. Persidangan
Jika tidak disetujui untuk berdamai maka diteruskan dengan agenda sidang sebagai berikut:
- Pembacaan gugatan;
- Jawaban gugatan;
- Putusan sela;
- Pemeriksaan alat bukti, dapat berupa: (Alat bukti surat, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, alat bukti sumpah).
- Kesimpulan; dan
- Putusan.
5. Eksekusi
Eksekusi keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
2023-10-22 22:34:23
Hubungi kami